Naradaily-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga masa sidang kembali dimulai sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait wacana pengajuan hak angket mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Dasco menjelaskan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses yang berlangsung hingga 8 November 2026. Oleh karena itu, kegiatan DPR masih terbatas pada pembahasan surat-surat serta aspirasi yang masuk.
“Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing,” kata dia.
Menurut Dasco, sejumlah anggota DPR RI telah menyelesaikan kegiatan di daerah pemilihan, sementara sebagian lainnya masih menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat aspirasi yang disampaikan kepada DPR, termasuk melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum dapat memenuhi representasi anggota secara keseluruhan.
Di sisi lain, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI juga belum melihat putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan isu pemakzulan.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah.