Naradaily – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan dua tersangka berinisial C alias K (41) dan DH (39) merupakan bagian dari sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. Keduanya juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37), yang berujung pada pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. C bahkan mengklaim memiliki data rekening dormant yang siap dipindahkan.
Sedangkan DH berperan menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang yang membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan.
Sementara itu, dalam kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI Jawa Barat senilai Rp204 miliar, C berperan sebagai aktor utama pemindahan dana dengan mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. DH juga terlibat sebagai pihak yang membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
Selain C dan DH, penyidik menetapkan tujuh tersangka lainnya. Dari kelompok karyawan bank, ada AP (50) selaku kepala cabang pembantu yang memberikan akses core banking system, serta GRH (43) selaku consumer relation manager yang menjadi penghubung sindikat dengan pihak bank.
Dari kelompok pembobol, selain C, ada DR (44) sebagai konsultan hukum, NAT (36) mantan teller yang melakukan akses ilegal, R (51) sebagai mediator, dan TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal. Sementara dari kelompok pencucian uang, selain DH, ada IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar. (kom)