Naradaily-Polri memastikan penangkapan jurnalis Royman R. Hamid di Morowali yang videonya viral di media sosial tidak berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Penanganan kasus tersebut disebut murni proses hukum atas dugaan tindak pidana.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers, Polri telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, dan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik. Polri juga meminta Kapolres Morowali membuat surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers untuk mencegah kesalahpahaman publik.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” lanjut Trunoyudo.
Polres Morowali memperkuat penjelasan tersebut dengan menegaskan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain.
Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik telah mengamankan lebih dari dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, temuan sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan tetap mempercayakan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya. (kom)