Naradaily-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan kembali memeriksa sejumlah pihak. Tidak hanya itu, pihaknya juga sekaligus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lain terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan pada Kamis 6 Agustus, tim penyidik memeriksa saksi-saksi selaku pihak swasta yakni sebanyak empat orang di Bandung dan empat orang di Kejagung, Jakarta. Penyidik juga memeriksa salah satu tersangka terkait kasus ini, Don Ritto (DR).
“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026). Selain itu, Anang menjelaskan, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di Bandung. Rumah ini diduga milik salah satu tersangka lainnya, Nurman Herin (NH).
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.
Anang menekankan rangkaian tindakan penyidikan ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Adapun upaya ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana. (sic)