Naradaily-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang sebelumnya diajukan oleh panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc MA tahun 2026.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Sufmi Dasco Ahmad.

Para legislator yang menghadiri rapat paripurna tersebut secara kompak menyatakan setuju.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA. Komisi III kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh kandidat pada 12–13 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III DPR sepakat menyetujui seluruh nama yang diajukan oleh KY.

Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui terdiri atas Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana.

Kemudian, Nurmaningsih dan Sobandi disetujui sebagai hakim agung kamar perdata. Untuk kamar agama, terdapat Mamat Ruhimat dan Musthofa.

Sementara itu, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. disetujui sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain 11 calon hakim agung tersebut, DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tipikor.

Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu Komisi III DPR dalam menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, seluruh 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang diajukan KY mendapatkan persetujuan DPR sesuai hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi III. (kom)