Naradaily-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa para ketua umum (ketum) partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dede, salah satu pembahasan dalam pertemuan antarketum partai politik tersebut berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan angka ambang batas parlemen saat ini berada di kisaran 4-5 persen.
Dede menilai angka tersebut masih berada dalam rasio politik yang relevan dengan kondisi Indonesia. Ia juga menyebut sejumlah negara lain menerapkan angka yang serupa dalam menentukan ambang batas parlemen.
“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI tetap mempertimbangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Selain itu, masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil juga menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.
Dede mengatakan pembahasan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden juga tidak dapat dipisahkan dari wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dalam konteks tersebut, pemilihan anggota DPRD menjadi salah satu persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik dan perlu mendapat perhatian.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI pada dasarnya telah mengetahui gambaran mengenai materi yang akan dibahas. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah para ketua umum partai politik mencapai kesepakatan.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” katanya. (kom)