Naradaily-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sarmuji, kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS yang berlangsung di Jakarta, Senin (14/9).

Ia menjelaskan, angka sekitar 5 persen dipilih karena Partai Golkar menginginkan sistem kepartaian dan pemilu dapat berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, sistem tersebut seharusnya ditopang oleh sistem multipartai sederhana.

“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.

Sarmuji menilai angka sekitar 5 persen masih rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9) malam. Pertemuan tersebut salah satunya membahas sejumlah poin krusial terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan sistem pemilu yang tetap mampu mencerminkan suara rakyat sekaligus mendorong hadirnya anggota DPR yang berkualitas.

“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.

Selain membahas revisi UU Pemilu, pertemuan Golkar dan PKS juga membicarakan penguatan komunikasi dan kerja sama kedua partai. Kedua partai turut membahas dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan untuk membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai.

Adapun ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran ambang batas parlemen harus diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah. (kom)